Lompat ke isi utama

Berita

Kifli : Boleh Sosialisasi Diri, Tapi Jangan Berkampanye

Kifli :  Boleh Sosialisasi Diri, Tapi Jangan Berkampanye
\n

TERNATE - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, Kifli Sahlan tidak melarang bakal calon legislatif melakukan sosialisasi diri. Namun, ada syarat yang harus dipegang teguh yakni sosialisasi diri tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu dan PKPU serta pedoman teknis yang mengatur tentang kampanye pemilihan umum.

\n\n\n\n

Itu Kifli ungkapkan saat menjawab pertanyaan dari salah satu peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye dengan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024, di Kantor KPU Kota Ternate, Sabtu (23/9). Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Plh.Ketua, Mukhtar Yusuf, di dampingi Anggota, Kuad Suwarno dan Mu'minah Daeng Barang serta dihadiri oleh Forkopimda, Ketua Bawaslu Kota Ternate, dan Parpol peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Ternate.

\n\n\n\n

“Bawaslu Kota Ternate tidak melarang para bakal calon legislatif untuk mensosialisasikan diri, akan tetapi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena mereka adalah bagian dari peserta pemilu ketika sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT),” kata Kifli.

\n\n\n\n

Menurutnya, Bawaslu Kota Ternate sangat jeli melihat klausul dan jenis pasal yang diatur di dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum. Artinya, Bawaslu Kota Ternate tidak memiliki niatan untuk menghalangi bakal calon legislatif melakukan sosialisasi diri mereka, selama tindakan tersebut berada dalam batasan yang telah ditetapkan dalam PKPU.

\n\n\n\n

Saat ini kata dia, KPU Kota Ternate belum mengumumkan resmi siapa saja yang akan menjadi calon legislatif, yang berarti belum ada peserta pemilu yang terdaftar. Sementara PKPU hanya mengatur mengenai larangan kampanye bagi peserta pemilu. “Bawaslu tidak punya wewenang untuk melarang selama belum masuk masa kampanye. Saat ini belum masuk masa kampanye pemilu serentak 2024. Masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 februari 2024, atau terhitung hanya 75 hari,” paparnya.

\n\n\n\n

Kifli menegaskan bahwa perbedaan utama antara sosialisasi dan kampanye adalah adanya ajakan untuk memilih. Oleh karena itu, ia mengingatkan semua bakal calon legislatif untuk mematuhi peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun PKPU mengenai kampanye pemilu. 

\n\n\n\n

Menurut Kifli, situasinya akan berbeda apabila KPU sudah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), sehingga seluruh alat peraga sosialisasi yang terpasang sebelumnya akan ditertibkan. “Kami meminta semua caleg dan parpol yang memasang alat peraga sosialisasi agar menurunkan ketika sudah masuk pada hari penetapan DCT,” tegas Kifli.

\n\n\n\n

Selain itu, dalam Rakor tersebut, Kifli juga mengingatkan kepada peserta pemilu agar mematuhi perintah PKPU nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye, karena ada sanksi administrasi dan sanksi pidananya. “Sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan dan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih sebagaimana bunyi (pasal 338 UU No 7 2017),” tegas Kifli. (HBT)

\n\n\n\n

Penulis/Editor/Foto : Nasarudin

\n