Lompat ke isi utama

Berita

Keselamatan Dan Kedaulatan Rakyat Wajib Dijaga

Keselamatan Dan Kedaulatan Rakyat Wajib Dijaga
\n

TERNATE – Menjelang pengumuman Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate pada 23 September 2020. Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengingatkan kepada semua pihak yang berkepentingan terutama pasangan calon agar dapat menerapkan protokol kesehatan baik pada saat menghadiri tahapan pengumuman maupun pengundian nomor urut Paslon.

\n\n\n\n

Peringatan ini berlaku juga untuk tahapan proses kampanye yang akan dilangsungkan pada 26 september hingga 5 Desember nanti. Menurutnya, karena di dalam PKPU nomor 10 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondidi bencana non alam Covid-19 menjelaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari perhelatan rakyat, maka yang harus dipentingkan adalah keselamatan dan kedaulatan rakyat.

\n\n\n\n

“Jadi keselamatan rakyat dan kedaulatan rakyat dua-duanya harus berjalan dengan seimbang, karena itu kami pikir dua-duanya sangat penting,” kata Kifli dalam dialog interaktif yang diselenggarakan oleh Pro 1 RRI Cabang Ternate bersama Ketua Bawaslu, Ketua KPU dan Kapolres Ternate, di Kantor Bawaslu Ternate, Selasa (22/9/2020) pagi tadi.

\n\n\n\n

Kifli menjelaskan, sebagai lembaga yang diberi mandat oleh Undang-Undang untuk melakukan pengawasan proses Pilkada, Bawaslu Kota Ternate sudah memiliki strategi untuk melakukan pengawasan secara efektif dan efisien.

\n\n\n\n

Selain itu, Bawaslu juga diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk menindak setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang maupun setiap partai politik peserta pemilu.

\n\n\n\n

“Prinsipnya adalah di perangkat penyelenggara daerah, kita tidak memiliki fungsi regulator, regulasi itu dimiliki oleh KPU RI dan Bawaslu RI, sehingga kami hanya melaksanakan norma yang sudah ditetapkan,” tegas Kifli.

\n\n\n\n

Ketua KPU Ternate, M. Zen Karim mengungkapkan, di setiap tahapan mulai dari pengumuman, pengundian nomor urut hingga tahapan kampanye, KPU mewajibkan kepada seluruh peserta Pilkada agar mematuhi protokol kesehatan sebagai syarat multak mencegah penyebaran Covid-19.

\n\n\n\n

“Karena KPU RI berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 21 September kemarin, salah satu poinya adalah KPU harus merumuskan sanksi bagi pasangan calon yang melakukan pelanggaran pada tahapan kampanye,” tegasnya M. Zen seraya mengatakan pihaknya akan melakukan penandatangan pak integritas tentang kampanye dan pakta integritas tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan di 24 september nanti.

\n\n\n\n

Senada dengan itu Kapolres Ternate, AKBP. Aditya Laksimada mengungkapkan, prinsip hukum yang dipakai saat penanganan protokol kesehatan yakni : Salus Populi Suprema Lex Esto, atau sebuah prinsip hukum yang menerangkan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu Negara.

\n\n\n\n

Meski dalam penanganan keamanan kali ini terbilang lebih berat karena tidak hanya mengamankan kerawanan Kamtibmas, tapi juga melakukan pengamanan terhadap protokol kesehatan. Ia menegaskan, pihaknya yang akan dibantu oleh personil TNI sudah siap melakukan pengamanan dengan segala bentuk implikasi dan konsekwensinya.

\n\n\n\n

“Kami berupaya semaksimal mungkin semua tahapan yang akan berjalan menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.

\n\n\n\n

Kapolres juga mengaku, ia sudah berkoordinasi dengan Kepala Pengadilan Negeri Ternate mengenai instrument hukum yang dipakai sebagai dasar penindakan mulai dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengedalian corona virus disease 2019, hingga turunanya pada Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 20 tahun 2020.

\n\n\n\n

“Kita sudah koordinasi dengan Kepala Pengadilan Negeri Ternate dan itu bisa akan diterapkan, sehingga nanti pilihanya akan ada beberapa sanksi, mulai dari sanksi sosial sampai dengan sanksi hukum, itu akan diterapkan juga tahapan Pilkada,” tegas Kapolres. (HBT)

\n\n\n\n

Penulis : Nasarudin Amin

\n\n\n\n

Fotografer : Humas Bawaslu Kota Ternate

\n