Lompat ke isi utama

Berita

Empat Paslon Cagub dan Cawagub Maluku Utara Sepakat Tolak Politik Uang

Empat Paslon Cagub dan Cawagub Maluku Utara saat menerima plakat tolak politik uang dari anggota Bawaslu Maluku Utara

Empat Paslon Cagub dan Cawagub Maluku Utara saat menerima plakat tolak politik uang dari anggota Bawaslu Maluku Utara

TERNATE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan deklarasi harmoni tanpa politik uang pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2024 yang berlangsung di Ballroom Royal's Resto & Function Hall Ternate, Senin (30/9) malam.

Deklarasi itu dihadiri langsung calon Wakil Gubernur (Cawagub) Maluku Utara nomor urut 2 Sahril Thahir, Cawagub Maluku Utara nomor urut 3 Basri Salama, dan calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 4 Benny Laos. Meski pasangan nomor urut satu, Husain Alting-Asrul Rasyid Ichsan, absen dalam acara tersebut, dukungan mereka tetap hadir dalam bentuk video deklarasi tolak politik uang. Momen ini menjadi simbol dari perjuangan melawan salah satu masalah utama dalam politik Indonesia yakni politik uang, yang tak hanya mencederai proses demokrasi tetapi juga menanamkan bibit korupsi sejak awal.

Deklarasi “Harmoni Tanpa Politik Uang” yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara menjadi panggung moral untuk mengingatkan para kandidat dan masyarakat akan pentingnya keadilan dan integritas dalam pemilu. Seperti diutarakan oleh Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Malut, Rusly Saraha, praktik politik uang adalah bagian dari kotoran yang mencemari kampanye, masa yang seharusnya menjadi sarana edukasi bagi publik tentang pemimpin dan visi mereka.

Sejarah turut diangkat sebagai peringatan bagi para kandidat, dengan Rusly menyinggung praktik politik beradab yang dipelopori Sultan Ternate, Sida Arif Malamo, pada tahun 1322. Di saat Eropa masih dilanda zaman kegelapan, di Ternate harmoni telah dibangun, menjadi inspirasi bagi kepemimpinan yang menjaga keberagaman dan keadilan. Nilai-nilai ini, menurut Rusly, seharusnya menjadi acuan dalam menjalankan kampanye yang bermartabat, bukan sekadar mengejar kemenangan dengan segala cara.

Rusly mengatakan semua pihak termasuk masyarakat berharap pelaksanaan Pilkada di Maluku Utara berjalan dengan jujur dan adil. Menurutnya, kampanye menjadi masa terjadi banyak pelanggaran pemilu. Hal itu dapat dilihat dari data register perkara yang tercatat di Bawaslu. 

“Masa kampanye itu yang paling banyak menyetor pelanggaran, berdasarkan catatan itu tentu menjadi ikhtiar bagi kami di Bawaslu untuk mengingatkan kepada kita semua agar mematuhi aturan pelaksanaan kampanye terutama larangan ASN agar tidak terlibat politik praktis kemudian larangan kepala desa dan aparatur agar tidak berpihak pada pasangan calon tertentu,” papar Rusli. 

Ada kenyataan pahit dibalik politik uang yang sudah mengakar dalam sistem. Lebih dari 100 kepala daerah di Indonesia ditangkap karena korupsi, banyak diantaranya didorong oleh biaya politik yang mahal. “Gosale Puncak,” gedung kantor gubernur Malut, dikhawatirkan menjadi simbol kekuasaan yang tak lagi menjaga kehormatan, jika praktik politik uang terus berlanjut. Karena itu, dia mendorong, semua kandidat maupun pendukung mengedepankan kampanye yang edukatif dan bermartabat. “Pasangan calon juga harus memberikan pencerahan kepada publik soal politik yang jujur dan adil,” kata Rusli. 

Sekprov Malut, Abubakar Abdullah, menambahkan bahwa Pilkada yang bersih tak hanya menjamin pemimpin yang sesuai pilihan rakyat, tetapi juga menguatkan kepercayaan masyarakat pada sistem demokrasi. Ancaman dari politik uang adalah nyata, bukan hanya dalam bentuk suap, tetapi sebagai upaya membeli suara dan mengubah arah demokrasi secara tidak etis.

Karena itu dia mengajak semua pihak untuk mencegah penyimpangan dalam Pilkada untuk menciptakan pemerintahan yang efektif. “Ada ancaman serius dalam sistem demokrasi yakni praktek politik uang, praktek ini melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan sumber ekonomi untuk mempengaruhi perilaku politik dengan memberikan uang atau barang dan berharap dapat mempengaruhi pemilih,” kata Abubakar. 

Sementara keempat pasangan yang masing-masing diwakili, paslon nomor urut 1, Husain Alting, paslon nomor 2 diwakili cawagub Sahril Tahir, nomor 3 diwakili cawagub Basri Salama dan nomor 4, cagub Benny Laos semuanya berkomitmen mewujudkan Pilgub Malut 2024 yang adil tanpa praktek politik uang yang merusak demokrasi.

Calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 1, Husain Alting Sjah, melalui tayangan video, menegaskan bahwa politik uang adalah bentuk kejahatan yang sistematis dan masif. "Orang-orang yang melakukan politik uang adalah bagian dari kejahatan yang terstruktur," ujar Husain. Ia berharap kompetisi dalam Pilkada ini dapat berjalan dengan normal dan jauh dari praktik-praktik yang mencederai demokrasi.

Calon Wakil Gubernur nomor urut 2, Sahril Thahir, juga menegaskan kesepakatannya dengan deklarasi anti politik uang. Namun, ia menyoroti definisi politik uang dan bertanya apakah pembagian sembako juga termasuk dalam kategori yang sama. Menurut Sahril, sebelum pasangan calon ditetapkan oleh KPU, praktik seperti pembagian sembako bisa saja terjadi, namun setelah penetapan, hal tersebut menjadi terlarang jika melebihi batas yang diatur oleh undang-undang.

“Ini yang harus kita sepakati bersama, agar tercipta kedamaian dalam proses Pilkada,” kata Sahril. Ia menekankan pentingnya Pilkada sebagai ajang membangun ide dan gagasan, bukan pertarungan yang melibatkan adu fisik atau tipu muslihat.

Senada dengan itu, Calon Wakil Gubernur nomor urut 3, Basri Salama, menyampaikan sejarah panjang politik uang di Indonesia yang pertama kali dibawa oleh kolonial Hindia-Belanda pada abad ke-20. Ia menyebut, Jika ada kandidat yang menggunakan uang untuk memenangkan pertarungan, maka ia bisa disebut sebagai penjajah.

Basri juga mengangkat isu pembagian sembako selama kampanye yang dilakukan salah satu paslon. Ia mempertanyakan ketegasan Bawaslu dalam menindak hal tersebut. Menurutnya, jika pembagian sembako tidak dianggap sebagai politik uang, maka seharusnya semua paslon diperbolehkan melakukan hal serupa. "Kita butuh ketegasan, apakah uang dalam bentuk fisik, atau dalam bentuk sembako seperti beras, gula, dan minyak kelapa?" katanya.

Di sisi lain, Calon Gubernur nomor urut 4, Benny Laos, menyatakan bahwa pihaknya memastikan tidak akan melakukan praktik jual beli suara selama kampanye. Menurutnya, menaati aturan Pilkada adalah wujud dari komitmen anti politik uang. Benny juga menekankan bahwa harmoni dalam Pilkada bukan hanya soal politik uang, tetapi juga melibatkan isu kampanye hoaks, ujaran kebencian, dan fitnah yang sama-sama merusak.

"Mari kita berikan pendidikan politik yang baik kepada para pemilih, jangan jual beli suara, karena itulah makna sejati dari menolak politik uang," pesan Benny.

Dengan berbagai perspektif yang disampaikan oleh para kandidat ini, deklarasi anti politik uang di Pilkada Maluku Utara semakin dipertegas, diiringi dengan harapan bahwa pesta demokrasi ini bisa berjalan jujur dan adil tanpa praktik-praktik yang mencederai integritas politik. (humas)

Editor : Nasarudin

Foto : Istimewa