COKLIT
|
Oleh : Rusly Saraha, SE., M.AP (Kordiv. Pengawasan Bawaslu Kota Ternate)\n\nHari-hari ini proses Coklit sedang berjalan. Sebagaimana jadwal, berlangsung selama 30 hari atau semenjak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Lumayan panjang, iya, memang begitu. Proses Coklit ini merupakan salah satu sub tahapan dari tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/ Pilkada.\n\nAdakah anda yang masih bingung dan mendekap tanya seputar Coklit ?. Saya menguraikannya tipis-tipis sekarang. Coklit itu adalah singkatan dari pencocokan dan penelitian. Proses ini dilakoni oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/ Kota. Metode yang dipakai adalah sensus atau mendatangi pemilih dari rumah ke rumah. Tentu dalam suasana pandemi covid-19 ini, PPDP dalam bekerja pasti dan mesti mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), diantaranya masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield), dan kawan-kawan.\n\nSebagaimana prinsip, pemutakhiran data pemilih pada dasarnya merupakan proses yang sangat matematis. Sebab PPDP akan membuat dua langkah utama, yakni penambahan dan pengurangan. Disini varian perkalian dan pembagian tidak bisa dilakoni, apalagi sampai menohok pada wilayah membagi hati pada yang lain. Sekali lagi, PPDP hanya akan menjalankan fungsi menambah data pemilih atau mengurangi data pemilih.\n\nDalam proses itu, PPDP yang datang dari rumah ke rumah melakukan tiga langkah utama, yaitu Catat, Perbaiki, Coret atau CPC. Apa yang dicatat?. Petugas PPDP akan mencatat nama-nama warga pemilih yang telah memenuhi syarat, namun belum terdaftar dalam daftar pemilih yang saat ini disebut A.KWK Data Pemilih. Selain itu juga mencatat nama-nama pemilih yang berkebutuhan khusus yang akan diisi dalam kolom disabilitas.\n\nPencatatan terhadap pemilih Memenuhi Syarat (MS), namun namanya belum ada dalam Daftar Pemilih itu terdapat beberapa variabel, diantaranya adalah pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun pada hari Pencoblosan. Standarnya bisa dilihat, terhadap anak-anak maupun adik-adik kita yang lahir dengan standar minimal 9 Desember tahun 2003. Tentu yang lahir di November 2003 boleh, apalagi yang masa kelahiran di Januari – Oktober 2003, sangat boleh. Lalu bagaimana dengan warga yang lahir pada tanggal 10 Desember 2003..?. Bisakah namanya didaftarkan atau dicatat dalam Daftar Pemilih Baru..?. Dengan lantang jawabannya tidak bisa, karena usianya kurang sehari. Anda tak perlu menyalahkan siapa-siapa, apalagi menabur tanya kenapa harus begitu, karena ketentuannya sudah tegaskan begitu.\n\nPengecualiannya terhadap pemilih dibawah umur ini adalah bagi yang telah atau pernah menikah. Artinya jika ada saudara, kerabat, tetangga atau mantan pacar yang usianya belum 17 tahun, namun telah menikah maka namanya wajib didaftarkan. Termasuk didalamnya terhadap janda-janda muda belia yang belum 17 tahun, namanya mesti didaftarkan oleh PPDP pada daftar pemilih. Variabel pencatatan lainnya adalah terhadap anggota TNI/ Polri yang telah berubah status menjadi warga sipil biasanya adalah para purnawirawan yang telah melakoni masa purnabakti atau terhadap anggota TNI/Polri yang karena situasi tertentu dicabut statusnya keanggotaannya.\n\nTugas kedua yang dilakukan oleh PPDP adalah memperbaiki. Proses perbaikan yang dilakukan adalah terkait varian data pemilih, bukan memperbaiki pagar rumah yang rusak atau remote televisi yang tidak berfungsi lagi. PPDP dalam bertugas membawa A.KWK-Data Pemilih yang merupakan hasil sinkronisasi DP4 dari Pemerintah dan DPT Pemilu 2019. Pada dokumen itu, warga pemilih bisa menyampaikan informasi kepada petugas jika terdapat varian data yang salah atau keliru, contohnya NIK yang salah, tanggal lahir yang keliru, nama yang kurang lengkap, status yang belum berubah dan varian lainnya. Yang penting informasi yang disampaikan dapat dibuktikan dengan data yang akurat seperti E-KTP dan Kartu Keluarga, termasuk bisa juga Buku Nikah.\n\nTugas ketiga adalah mencoret. Ini dilakukan terhadap pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun namanya masih terdapat dalam daftar pemilih. PPDP akan mencoret pemilih jika setelah melakukan pencocokan dan penelitian terdapat nama ganda, warga yang telah meninggal dunia, berubah status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri, belum 17 tahun, hak pilihnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, telah dipindah domisili, tidak ditemukan dan bukan penduduk atau memiliki E-KTP diluar Kota Ternate.\n\nDalam aspek proses, pemutakhiran data pemilih sejatinya adalah proses yang menaruh prinsip keterbukaan dan bottom up. Alur itu dimulai dari Coklit, penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Proses Coklit yang merengkuh data faktual dari rumah ke rumah itu sebelum ditetapkan menjadi DPS oleh KPU Kabupaten/Kota pada September 2020 harus mengalami proses rekapitulasi di tingkat kelurahan dan kecamatan. Di proses rekapitulasi data ini penyelenggara teknis baik PPS, PPK dan KPU wajib mengundang Pengawas Pemilihan dan peserta pemilihan setempat.\n\nFase yang sama berlangsung saat perbaikan DPS sebelum ditetapkan menjadi DPT pada Oktober 2020. Paska publikasi DPS di kantor Lurah maupun ruang publik lainnya, warga diberi ruang untuk menyodorkan tanggapan demi perbaikan data pemilih. Setelahnya akan dilakukan rekapitulasi di tingkat PPS, PPK hingga KPU Kabupaten/Kota yang sungguh sangat bottom up, bergerak dari bawah dan terbuka melibatkan pengawas pemilihan dan peserta pemilihan.\n\nTentu ruang keterbukan dan jalur dari bawah itu adalah medium terbaik untuk memastikan data pemilih kita benar-benar bersih dan akurat. Semua pihak mesti menjadikan ruang dan kesempatan ini sebagai sarana untuk menumpahkan sebanyak-banyaknya ikhtiar maupun informasi mengenai kejanggalan data pemilih, kekeliruan prosedur maupun ketidakprofesionalan penyelenggara dalam menjalankan roda pemutakhiran data pemilih.\n\nSecara kelembagaan, Bawaslu Kota Ternate telah membuka posko pengaduan data pemilih yang berada di kantor Bawaslu Kota Ternate di Jl. Cempaka nomor 345 Tanah Tinggi. Posko yang sama juga ada di kantor Panwascam di delapan kecamatan se-Kota Ternate. Dalam model itu, juga terlihat posko layanan data pemilih yang berada di kelurahan yang dibuka oleh KPU Kota Ternate. Rangka utama pembukaan posko itu adalah langkah terbaik untuk menerima masukan dan hamparan informasi dari warga masyarakat.\n\nSelain posko, Bawaslu Kota Ternate juga melakukan sosialisasi di beberapa elemen masyarakat dan menyampaikan publikasi lewat media sosial maupun baliho terkait pengawasan pencoklitan di beberapa titik. Termasuk menyurat kepada pimpinan partai politik se-Kota Ternate untuk ikut terlibat mengawal data pemilih. Harapan dari segenap upaya itu sejatinya merupakan upaya menebalkan jalan sinergi, bahwa urusan data pemilih adalah urusan bersama semua komponen, baik penyelenggara, peserta maupun warga masyarakat.\n\nSebab banyah kisah Pilkada yang berakhir di Mahkamah Konstitusi itu salah satu materi yang dipersoalkan adalah tentang data pemilih. Padahal urusan ini dari sisi proses termasuk yang paling panjang waktunya sekitar empat bulan semenjak Juli hingga Oktober 2020, belum kita bicara tentang prinsip pemutakhiran yang memberi ruang partisipasi semua pihak untuk mengawasi.\n\nAda beberapa ikhtiar yang bisa menjadi catatan dalam proses coklit ini, diantaranya adalah terkait ketidakprofesionalan PPDP dalam mencoklit, kekeliruan dalam melaksanakan prosedur coklit, termasuk didalamnya tidak melaksanakan coklit secara menyeluruh atau coklit dari satu rumah, bukan dari rumah ke rumah. Catatan ini pernah menjadi salah satu item rekomendasi Panwascam Ternate Utara pada pencoklitan data pemilih di Pilgub 2018 yang menemukan beberapa rumah (pemilih) yang tidak dicoklit oleh PPDP.\n\nMeski begitu tidak menutup kemungkinan masih adanya potensi problem lainnya yang bersileweran pada musim coklit ini yang menjadi perhatian bersama. Momentum ini menjadi langkah permulaan bagi semua pihak untuk memasang mata dan telinga, mengecek detail proses yang dijalankan. Bawaslu Kota Ternate membuka diri dan pintu kantor terhadap informasi dan laporan yang disampaikan oleh warga demi memastikan kualitas data pemilih kita.\n\nKita semua bisa menjadi agen utama dalam menjadikan pemilihan ini berlangsung secara bermartabat yang dimulai dari data pemilih yang akurat. Langkah permulaan paling minimal yang bisa dilakukan adalah menyiapkan dokumen E-KTP dan Kartu Keluarga saat PPDP mendatangi rumah. Sekali lagi, jangan lupa buka pintu rumah kita lebar-lebar, bukan pintu hati yang berdebar-debar.