Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ternate Mulai Susun Formula Indeks Kerawanan Pemilu

Bawaslu Ternate Mulai Susun Formula Indeks Kerawanan Pemilu
\n

TERNATE – Bawaslu Kota Ternate mulai menyusun formula pemetaan potensi kerawanan dan pelanggaran jelang bergulirnya tahapan Pemilu serentak 2024. Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menjelaskan, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) ini akan disusun secara komprehensif berbasis riset ilmiah.

\n\n\n\n

Ini ia sampaikan di sela-sela Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dan Pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu dalam rangka pengawasan pemilu serentak tahun 2024 di kota Ternate pada, di meeting room Red Corner Resto, Senin (24/10/2022) kemarin.

\n\n\n\n

Menurut dia, penyusunan IKP ini dilakukan guna memetakan masalah-masalah yang berpotensi muncul dalam penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024. IKP sendiri kata Kifli akan menjadi acuan bagi Bawaslu untuk merumuskan langkah strategi pencegahan serta fokus pengawasan pemilu secara efektif. Sedangkan bagi pihak-pihak lain, seperti KPU, Pemerintah, TNI/Polri dan pemerhati pemilu, IKP akan menjadi referensi untuk pengambilan kebijakan demi mewujudkan tata kelola pemilu yang berkualitas.

\n\n\n\n

Karena itu, agar penyusunan IKP menjadi penting sebagai rujukan pengawasan pemilu, maka IKP harus disusun secara sistematis dengan memperhatikan sederet potensi permasalahan yang selama ini terjadi yakni, aspek biologis atau pandemi Covid-19 yang kapan hari bisa menyerang lagi.

\n\n\n\n

Kemudian, adanya perbedaan pengaturan penegakan hukum yang cenderung akan membingungkan pencari keadilan. Kemudian beban kerja penyelenggara Pemilu tinggi, khususnya penyelenggara di tingkat TPS yang bisa berdampak pada keengganan masyarakat untuk menjadi penyelenggara.

\n\n\n\n

“Selain itu, pemilih juga kesulitan dalam menggunakan hak pilih mengingat banyaknya surat suara. Lalu adanya irisan tahapan penyelenggaraan yang akan berjalan bersamaan antara Pemilu dan Pemilihan, ini akan mengakibatkan konsentrasi penyelenggara terpecah, serta penyelenggara adhoc pada Pemilu apakah akan secara otomatis menjadi penyelenggara Pemilihan? Jika tidak, maka membutuhkan waktu dan anggaran untuk melakukan rekrutmen yang berbeda. Hal-hal ini akan diperhatikan secara detail, sehingga IKP yang disusun bisa tepat sasaran,” tegas Kifli.

\n\n\n\n

Catatan lainya ialah, terdapat perbedaan batas waktu penanganan pelanggaran dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan Undang-Undang Pemilihan. Dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, Bawaslu dapat melakukan penanganan paling lama 14 hari kerja, sementara dalam Undang-Undang Pemilihan batas waktu penanganan hanya diberikan paling lama 5 hari.

\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Kota Ternate yang membidangi Divisi Hukum, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Rusly Saraha mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dalam rangka menjaring informasi dari aktivis mahasiswa di ternate.”Kehadiran teman-teman ini sangat membantu Bawaslu Kota Ternate tentang aspek-aspek yang berkaitan dengan kerawanan pemilu,” tuturnya.

\n\n\n\n

Menurut dia, selama Bawaslu Kota Ternate mengawasi Pemilu di 2019 maupun Pilkada 2020. Masih ada banyak aspek kerawanan yang tidak dapat disorot seutuhnya oleh Bawaslu Kota Ternate. “Karena itu penting adanya semacam gagasan atau informasi maupun apapun pernyataan dari kawan-kawan semua yang setidaknya bisa memberikan nutrisi bagi Bawaslu untuk bisa membuat pemetaan kerawanan pemilu. Sehingga dengan demikian dapat menjadi media untuk menyusun langkah-langkah partisipasi sebagai ikhtiar kerja-kerja Bawaslu ke depan,” papanya.

\n\n\n\n

Sementara anggota Bawaslu Kota Ternate yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sulfi Majid mengatakan, sebagai upaya menyusun formula IKP, Bawaslu berharap narasumber maupun peserta sosialisasi dapat melibatkan diri dalam menyusun IKP. “Saya kira, narasumber maupun teman-teman yang diundang ini dapat memberikan kisi-kisi yang berhubungan dengan IKP, sehingga Bawaslu Kota Ternate dapat melakukan pemetaan data secara komprehensif,” pinta dia.

\n\n\n\n

Diketahui, dalam menyusun formula IKP ini, Bawaslu Kota Ternate akan menggandeng Jurnalis, OKP dan Cipayung Plus. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bawaslu RI terkait dengan sosialisasi dan pengumpulan data dalam rangka penyusunan indeks kerawanan pemilu di tahun 2024. Rencananya, setelah sosialisasi ini dilakukan, akan ada survei yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Ternate dengan melibatkan peserta yang telah diberi penguatan tentang pemetaan kerawanan pemilu. Survei ini akan mengidentifikasi isu-isu krusial terkait pemilih, sosial kemasyarakatan, penegakan hukum dan lain-lain. (HBT)

\n\n\n\n

Penulis/Editor : Nasarudin Amin

\n\n\n\n

Foto : Humas Bawaslu Kota Ternate

\n