Bawaslu Ternate Ingatkan ASN Jaga Netralitas Selama Pemilu 2024
|
TERNATE - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga etika dan netralitasnya selama tahapan pemilu serentak 2024 berlangsung. Ini karena ASN merupakan abdi Negara, bukan mengabdi pada kelompok yang memiliki kepentingan politik.
\n\n\n\nHal ini disampaikan oleh Asrul dalam acara penyuluhan hukum kepada para Lurah di seluruh Kecamatan Ternate Tengah, yang berlangsung di Kantor Camat Ternate Tengah pada Jumat (13/10/2023). Asrul menekankan pentingnya menjaga integritas dan mematuhi panca prasetya yang menjadi pedoman perilaku bagi abdi negara. Jadilah Abdi Negara yang berintegritas dan menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024," kata Asrul.
\n\n\n\nDalam forum penyuluhan hukum tersebut, Asrul juga menjelaskan sejumlah aturan yang melarang ASN terlibat dalam aktivitas pragmatisme politik, yang mencakup Undang-Undang tentang pemilihan umum, undang-undang tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah tentang disiplin ASN.
\n\n\n\nAsrul mengingatkan bahwa ada sejumlah tindakan yang dilarang bagi ASN selama pemilu serentak berlangsung. Pertama, ASN tidak diizinkan terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon anggota DPD, calon anggota Legislatif, atau paslon presiden/wakil presiden. Kedua, mereka tidak boleh menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan mereka untuk kegiatan kampanye. Ketiga, ASN dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau pasangan calon selama masa kampanye.
\n\n\n\nSelain itu, ASN juga tidak boleh melakukan kegiatan yang cenderung mendukung salah satu calon atau pasangan calon yang mengikuti Pemilu dan Pilkada sebelum, selama, atau sesudah pemilihan. Selama masa kampanye, ASN juga tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mencakup ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada anggota keluarga dan masyarakat," tambahnya.
\n\n\n\nMeskipun ASN diperbolehkan untuk menghadiri kampanye dan mendengarkan pidato calon, Asrul juga mengingatkan mereka agar harus tetap menjaga netralitas dan tidak boleh menjadi tim sukses, membuat pernyataan dukungan kepada salah satu pasangan calon atau partai politik, atau menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kegiatan kampanye. Mereka juga dilarang menggunakan atribut partai politik atau memposting tulisan atau foto calon dengan menunjukkan dukungan tertentu.
\n\n\n\nKegiatan penyuluhan hukum ini merupakan hasil kerjasama antara Bawaslu Kota Ternate, Kejaksaan Negeri Ternate, dan Pemerintah Kota Ternate. Asrul menyatakan bahwa selain untuk mengingatkan ASN tentang pentingnya menjaga netralitas mereka dalam Pemilihan Umum 2024, acara ini juga bertujuan untuk membangun people power dan meminimalkan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi pada setiap tahap pemilihan. Oleh karena itu, pemerintah kelurahan dan kecamatan diminta untuk berperan aktif bersama Bawaslu Kota Ternate dalam menjaga kesuksesan pesta rakyat pada tahun 2024 dengan penuh tanggung jawab. (HBT)
\n\n\n\nPenulis/Editor/Foto : Nasarudin
\n"