Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ternate Ikut Rakornas Sentra Gakkumdu

Bawaslu Ternate Ikut Rakornas Sentra Gakkumdu
\n

TERNATE – Bawaslu Kota Ternate mengikuti rapat koordinasi nasional (Rakornas) sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) yang digelar sejak 19 hingga 21 September 2022 kemarin secara daring. Rakornas tersebut dilakukan rangka meresmikan Sentra Gakkumdu di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia.

\n\n\n\n

Ketua Bawasli RI, Rahmad Bagja dalam Rakornas tersebut menjelaskan, unsur Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksanaan yang tugasnya menegakkan tindak pidana pemilu.

\n\n\n\n

“Pemilu serentak tahun 2024 merupakan agenda elektoral yang paling besar, paling rumit dan paling kompleks sepanjang sejarah pemilu di indonesia karena diadakan pemilu nasional dan pilkada untuk seluruh kabupaten/kota dan provinsi dalam satu waktu dalam satu tahun. Pada saat yang sama Bawaslu masih dihadapkan dengan berbagai persoalan-persoalan klasik kepemiluan dalam mengawal agenda elektoral lima tahunan,” jelasnya.

\n\n\n\n

Karena itu, ia meyakinkan penegakkan hukum pemilu harus ditegakkan ditengah tantangan jalannya pesta demokrasi. Bawaslu sendiri lanjutnya, harus sedini mungkin mengantisipasi potensi pelanggaran yang timbul dengan menerapkan arah kebijakan strategis pengawasan pemilu yang efektif. “Tidak hanya dalam dimensi pencegahan, tetapi juga dalam konteks penindakan sebagai suatu proses yang harus dilakukan Bawaslu dalam merawat dan mejaga keadilan pemilu,” tegasnya.

\n\n\n\n

Menurutnya, kegiatan ini sebagai penanda bahwa Bawaslu sudah siap meneggakan hukum pemilu pada pesta demokrasi yang tahapanya sedang berjalan ini. “Karena ada kepolisian dan kejaksaan yang akan selalu mendampingi dan mengiringi bawaslu dalam menegakan hukum di Indonesia,” ucapnya.

\n\n\n\n

Deputi Bidang Teknis Bawaslu RI, La Bayoni juga menyinggung ketentuan pasal Pasal 486 Ayat (1) UU No 7 thn 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan pembentukan Sentra Gakkumdu dalam rangka menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

\n\n\n\n

“Amanat Undang-Undang Pemilu tersebut tentu mengandung nilai strategis dikarenakan Bawaslu, Kopolisian dan Kejaksaan dipandang menjadi satu kesatuan poros utama dalam mewujudnya penegakan hukum tindak pidana pemilu di Indonesia, dimana koordinasi mejadi kunci utama dalam perjalanan sentra gakkumdu,” jelasnya.

\n\n\n\n

Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI, Komjen Pol. Agus Andrianto, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan akan menyamakan persepsi dan pola penanganan tindak pidana pemilu sebagai bagian dari cara menghidupkan roh penyelenggaraan pemilu.

\n\n\n\n

Selain itu, Agus juga berharap kemampuan dan kompetensi anggota Sentra Gakkumdu harus ditingkatkan mengikuti aturan yang berlaku. Karenanya, ia berpesan kepada jajaran kepolisian melalui Direktur Reserse Kriminal Umum agar menempatkan anggota Reskrim yang betul-betul cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi.

\n\n\n\n

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Umum, Fadli Zumhana berpesan bahwa  demokrasi sebagai dasar bernegara merupakan wujud dari pelaksanaan rakyat yang di dalamya terdapat partisipasi masyarakat secara langsung.

\n\n\n\n

“Penyelenggraan pemilihan umum yang bebas, jujur dan adil harus dapat diwujudkan dalam bentuk adanya perlindungan bagi para pemilih maupun para pihak yang mengikuti pesta demokrasi dari segala intimidasi, penyuapan, penipuan dan berbagai praktik curang lainnya yang dapat mempengaruhi kemurnian hasil. Oleh karena itu pelaksanaan pemilihan umum harus mengutamakan penegakan hukum dalam menyelesaikan adanya pelanggaran-pelanggaran atau kejahatan terhadap pelaksanaan pemilu tersebut,” tegasnya.

\n\n\n\n

Penulis : Safrudin Ismail

\n\n\n\n

Editor : Nasarudin Amin

\n\n\n\n

Foto : Safrudin Ismail

\n