Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ternate Gelar Rapat Bahas Pengelolaan JDIH

Bawaslu Ternate Gelar Rapat Bahas Pengelolaan JDIH
\n

TERNATE – Bawaslu Kota Ternate menggelar rapat koordinasi mengenai pengelolaan layanan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH). Rapat yang digelar pada Kamis, (16/6/2022) dipusatkan di ruang sidang Sekretariat Bawaslu Kota Ternate, Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Selatan.

\n\n\n\n

Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Ternate, Abdul Hamdi Alydrus menjelaskan, rapat ini digelar untuk membentuk kesepahaman seluruh staf Sekretariat mengenai pengelolaan dan pelayanan hukum melalui JDIH. Selain itu, pertemuan itu juga dalam rangka meningkatkan SDM staf Sekretariat di aspek regulasi.

\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Malut, Dr. Fahrul Abd. Muid mengungkapkan, pelaksanaan tugas pelayanan hukum di lingkungan Bawaslu harus ditopang dengan kemampuan dan pengetahuan mengenai regulasi kepemiluan. “Ini karena JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian layanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat,” ungkapnya.

\n\n\n\n

Kata dia, Bawaslu memanfaatkan perkembangan sistem informasi hukum berbasi teknologi informasi digital. Karena itu belum lama ini, Bawaslu Republik Indonesia meluncurkan platform JDIH yang berbasis pada sarana android. “Jadi masyarakan sekarang dapat dengan mudah mendownload atau menginstall Aplikasi JDIH-Bawaslu melalui PlayStore di Handphone masing-masing,” paparnya.

\n\n\n\n

Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai upaya menyelenggarakan keterbukaan informasi publik. Sehingga masyarakat betul-betul dengan mudah bisa mengakses informasi hukum yang melekat di Bawaslu. “Bawaslu Provinsi Maluku Utara juga meraih predikat Informatif dari Bawaslu RI, ini semua tidak terlepas dari hasil kerja teman-teman dalam pengelolaan informasi public seperti PPID dan JDIH,” katanya.

\n\n\n\n

Senada dengan itu, Kordiv HPP Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid menjelaskan, saat ini Bawaslu Kota Ternate telah mengupload 41 produk hukum. Jumlah tersebut merupakan rangkaian dari keseluruhan produk hukum, seperti Surat Keputusan, Putusan, Surat Edaran, dan juga Perjanjian Kerja Sama dengan Instansi terkait. “JDIH ini merupakan laman yang diperuntukan khusus terkait dokumen hukum yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat,” paparnya.

\n\n\n\n

Kata dia, dalam hal inovasi keterbukaan informasi publik. Bawaslu tidak hanya mengandalkan saluran JDIH, tetapi ada juga PPID, Gowaslu, Siwaslu dan aplikasi lain yang semuanya tersistem dalam penggunaan teknologi informasi digital. “Tetapi soal memaksimalkan penggunaan aplikasi ini belum terlalu maksimal. Olehnya itu, perlu adanya sosialisasi terkait aplikasi-aplikasi Bawaslu dalam hal cara kerja aplikasi, pola penggunaan aplikasi dan pemanfaatan aplikasi serta aplikasi ini teruntukannya seperti apa ke masyarakat,” ungkapnya.

\n\n\n\n

Selain itu, peran kehumasan dalam meberikan informasi kepada public melalui media sosial lembaga juga perlu ditingkatkan. Apalagi saat ini tahapan Pemilu serentak tahun 2024 sudah mulai berjalan. “Kegiatan-kegiatan lembaga baik internal maupun external harus dipublikasikan agar masyarakat dapat mengetahui informasi terkait pelaksanaan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024,” tandasnya.

\n\n\n\n

Kordiv PHL  Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha mengutarakan, publikasi informasi harus bersinergi. Semua kegiatan pengawasan harus tersosialisasi melalui laman media sosial lembaga. “Jadi kita jangan membiasakan menunggu perintah dalam melaksanakan tugas yang menghambat kerja-kerja kelembagaan. Misalkan kegiatan-kegiatan rapat seperti ini perlu ada pencatatan supaya operator/editor website atau media social lembaga dapat dengan cepat mempublikasikan hasil pelaksanaan kegiatan tersebut,” timpalnya. (HBT)

\n\n\n\n

Penulis : Safrudin Ismail

\n\n\n\n

Editor : Nasarudin Amin

\n\n\n\n

Foto : Humas Bawaslu Kota Ternate

\n