Bawaslu Maluku Utara Luncurkan Indeks Kerawanan Pilkada
|
TERNATE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara meluncurkan Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) tahun 2024, ini juga menjadi langkah strategis untuk memitigasi potensi konflik dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang. Peluncuran IKP ini menandai langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam proses demokrasi di wilayah tersebut.
IKP 2024 disusun berdasarkan landasan hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 22 ayat (1), serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2015 pada Pasal 28 ayat (1) huruf a, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 94 ayat (1) huruf a. Dasar hukum ini menekankan pentingnya menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan umum, serta memastikan bahwa kebijakan yang disusun efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rusly Saraha, anggota Bawaslu Maluku Utara, menegaskan bahwa pemetaan kerawanan telah dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara, mengidentifikasi berbagai isu krusial yang dapat memicu konflik selama tahapan Pilkada. Di antara isu-isu tersebut, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemerintah desa, penyalahgunaan kekuasaan, politik uang, pelanggaran administrasi, politisasi SARA, serta isu integritas dan profesionalisme penyelenggara menjadi perhatian utama.
Berdasarkan hasil pemetaan, beberapa daerah di Maluku Utara menunjukkan tingkat kerawanan yang tinggi. Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, dan Pulau Taliabu, misalnya, dikategorikan rawan terkait netralitas ASN dan pemerintah desa. Sementara itu, penyalahgunaan wewenang lebih berpotensi terjadi di Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, dan Kota Ternate. Isu politik uang, yang selalu menjadi ancaman serius dalam setiap pemilihan, terdeteksi kuat di Halmahera Selatan, Kota Ternate, dan Kabupaten Kepulauan Sula.
Tidak kalah penting, politisasi SARA, isu yang sensitif dan berpotensi memecah belah masyarakat menjadi ancaman serius di Kota Ternate, Halmahera Utara, dan Halmahera Tengah. Pelanggaran administrasi dan prosedur juga menambah daftar kerawanan di Halmahera Utara, Halmahera Barat, dan Pulau Morotai.
Menanggapi temuan ini, Bawaslu Maluku Utara tidak tinggal diam. Rusly Saraha menyatakan bahwa pihaknya telah merancang berbagai langkah pencegahan, termasuk sosialisasi mengenai pemilihan kepala daerah kepada masyarakat dan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan lancar dan demokratis, serta terhindar dari konflik yang dapat merusak tatanan demokrasi.
Selain itu, Bawaslu menekankan pentingnya netralitas ASN, TNI, POLRI, dan Aparatur Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas mereka selama Pilkada berlangsung. “Netralitas ini dianggap sebagai kunci dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan,” tegas dia.
Rusly juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga media massa dan stakeholder lainnya, untuk bersama-sama mengawal jalannya Pilkada 2024. Partisipasi aktif dari berbagai pihak ini dianggap sangat vital untuk menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggaraan Pilkada, serta mencegah terjadinya konflik dan pelanggaran yang bisa mencederai proses demokrasi.
“Dengan langkah-langkah strategis ini, Bawaslu Maluku Utara berupaya menciptakan kondisi Pilkada yang aman, tertib, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, di tengah berbagai tantangan yang mungkin muncul,” tutup Rusly. (humas)
Penulis/Editor : Nasarudin
Foto : Humas Bawaslu Malut