Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Ternate Tindak Lanjuti Tuntutan BM-Makayoa

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, S.Pd

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, S.Pd

TERNATE - Bawaslu Kota Ternate merespons tuntutan yang disampaikan Barisan Muda Makian Kayoa (BM-Makayoa) dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Bawaslu, Kamis, 7 November 2024. Dalam aksinya, BM-Makayoa menyampaikan enam poin tuntutan yang mencakup dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di Kota Ternate dalam politik praktis menjelang pemilihan.

Salah satu poin utama tuntutan adalah agar Bawaslu segera memanggil dan memeriksa beberapa pejabat, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Muhlis Jumadil, Kasatpol PP Fandy Mahmud, dan Sekretaris Dewan Aldhy Ali, yang diduga menunjukkan dukungan simbolis kepada salah satu kandidat melalui gestur simbol dua jari.

BM-Makayoa juga meminta Bawaslu memanggil pejabat lainnya, seperti Kepala Dinas Koperasi dan UKM serta sejumlah lurah dan camat yang ditengarai terlibat politik praktis. Selain itu, mereka meminta Bawaslu melarang pemilih membawa kamera atau perangkat elektronik ke dalam bilik suara pada hari pencoblosan untuk menjaga kerahasiaan pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat pengawasan di tempat pemungutan suara (TPS) dengan memastikan pemilih tidak diperbolehkan membawa kamera atau memotret surat suara di bilik suara. "Hanya surat suara dan alat coblos yang disediakan KPU yang boleh dibawa ke bilik suara. Kami akan berkoordinasi dengan KPU dan menjadikan ini sebagai potensi kerawanan,” ujar Kifli, Senin (11/11/2024).

Kifli menambahkan bahwa terkait informasi dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) yang disampaikan BM-Makayoa, terdapat dua informasi yang saat ini sedang didalami oleh Bawaslu. Sementara dugaan pelanggaran lain yang disampaikan telah ditelusuri dan dianalisis berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh pada saat penelusuran yang dihubungkan dengan bukti yang menjadi informasi awal dugaan pelanggaran tersebut. 

Hasilnya, Bawaslu menemukan bahwa beberapa kasus tidak mengarah pada pelanggaran pemilihan, sehingga akan dilanjutkan kepada instansi terkait seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara untuk tindakan lanjutan.

Lebih lanjut, ketentuan mengenai netralitas ASN diatur dalam berbagai peraturan, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ASN diwajibkan menjaga netralitas dan tidak boleh memberikan dukungan kepada kandidat politik dalam bentuk apapun, sesuai peraturan yang berlaku. 

Kifli juga menegaskan, Bawaslu Kota Ternate berkomitmen untuk mengawasi netralitas ASN selama proses pemilu berlangsung agar tercipta pemilihan yang adil dan bebas dari pengaruh politik praktis. (**)

Penulis : Safrudin

Editor/Foto : Nasarudin