Bawaslu Kota Ternate Ingatkan ASN Agar Tak Berpolitik Jelang Penetapan DCT
|
TERNATE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate intens melakukan kunjungan ke para lurah dan camat sebagai bagian dari persiapan jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan tahapan kampanye. Pada hari Rabu, 18 Oktober 2023, Bawaslu Kota Ternate melakukan kunjungan ke Kecamatan Pulau Hiri dan Kecamatan Pulau Ternate dengan tujuan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik.
\n\n\n\nSebelumnya, Bawaslu Kota Ternate juga telah menjalani serangkaian kunjungan ke para camat dan lurah di beberapa Kecamatan, seperti Ternate Tengah, Ternate Selatan, Ternate Utara, Ternate Barat, Moti, dan Pulau Ternate. Langkah ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN pada tahapan kampanye dan pungut hitung suara.
\n\n\n\nPada tahap berikutnya, Bawaslu juga berencana untuk melanjutkan kunjungannya ke Pulau Batang Dua. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk berinteraksi dan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan tersebut agar menjauhi aktivitas politik. Bawaslu terus berupaya memastikan bahwa ASN tetap netral dalam konteks pemilihan dan proses demokrasi.
\n\n\n\nDalam acara sosialisasi yang diadakan di Kecamatan Pulau Hiri, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate yang bertanggung jawab atas divisi hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H), Suryadi S. Abdullah, menyoroti peran penting Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Ia mengungkapkan bahwa ASN memiliki peran sentral dalam memastikan keadilan dan kesetaraan dalam proses pemilihan.
\n\n\n\nSuryadi mengingatkan ASN agar turut berperan aktif dalam mencegah intervensi yang tidak adil serta memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung dengan adil bagi semua peserta pemilu. “Selain itu, netralitas ASN juga merupakan salah satu kunci untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat dalam proses pemilu, yang penting untuk mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu,” kata dia saat menjadi pembicara dalam sosialisasi mengenai netralitas ASN di Kecamatan Pulau Hiri pada Rabu, 18 Oktober 2023.
\n\n\n\nSuryadi juga menekankan bahwa netralitas ASN bukan hanya tentang menjaga integritas proses pemilihan, tetapi juga merupakan simbol dari komitmen mereka dalam memberikan pelayanan yang adil kepada masyarakat. Dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip netralitas, ASN dapat memastikan bahwa pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, dan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum.
\n\n\n\nDi tempat yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang, mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku selama berbagai tahapan pemilihan umum. Dalam penekanannya, Asrul menyebutkan beberapa perilaku yang dilarang bagi ASN, termasuk aktivitas di media sosial seperti mengunggah, membagikan, komentar, menyukai postingan dan lainnya di media sosial.
\n\n\n\n“Prinsipnya, ASN tidak melanggar rambu-rambu mengenai sejumlah perilaku yang dilarang bagi ASN dalam berbagai tahapan pemilu. Karena itu ada sanksinya, kami harap bapak dan ibu ASN dapat memahami ini, sehingga bisa terhindar dari jeratan pelanggaran netralitas ASN,” kata Asrul.
\n\n\n\nSementara saat memberi sosialisasi netralitas ASN di Kecamatan Pulau Ternate, Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan juga mengingatkan hal yang sama. Namun ia lebih menekankan ASN agar memahami peraturan yang melarang ASN terlibat dalam aktivitas politik serta sanksi yang diberlakukan dan sejumlah rambu-rambu tersebut.
\n\n\n\nKata dia, berdasarkan jadwal di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu 2024 sebagaimana yang telah diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 20 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu, tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pada saat yang bersamaan, akan dilakukan pula penetapan daftar calon presiden dan wakil presiden republik indonesia. Karena itu, melalui forum sosialisasi ini Bawaslu mengingatkan ASN agar tetap menjaga integritas dan netralitasnya.
\n\n\n\n“Memang Bawaslu tidak punya kewenangan memberikan sanksi terhadap kasus netralitas ASN, tapi Bawaslu bisa merekomendasikan kepada KASN untuk dinilai dan dijatuhi sanksi sesuai hasil kajian Bawaslu. Karena itu, kami minta kepada ASN agar memperhatikan norma-norma yang telah ditetapkan,” cetusnya seraya mengingatkan ASN agar tidak lekas termakan isu hoax dan SARA melalui serangan black campaign di media sosial.
\n\n\n\nSelain itu, ASN juga harus mengetahui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu Rahmat Bagja pada 2022 lalu. (HBT)
\n\n\n\nPenulis : M. Fahrur Rozi, Panatasari, Arsan Hairun
\n\n\n\nEditor : Nasarudin
\n\n\n\nFoto : Humas Bawaslu Ternate
\n