Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Sosialisasi Implementasi Peraturan Pemilu

Bawaslu Gelar Sosialisasi Implementasi Peraturan Pemilu
\n

TERNATE - Bawaslu Kota Ternate pada (10/4/2023) menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan pemilu dan non peraturan pemilu. Kegiatan itu difokuskan di Meeting Room Red Star Resto Ternate, di jalan AR. Mononutu, Kelurahan Tanah Raja, Ternate Tengah.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan saat memberikan sambutan pembukaan sosialisasi mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan non peraturan Bawaslu dalam tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 mendatang.

\n\n\n\n

“Sosialisasi ini merupakan bagian dari bentuk pencegahan. Saya berharap teman-teman terundang dapat memaksimalkan pengawasan dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan umum,” kata Kifli.

\n\n\n\n

Diketahui sebelumnya, sosialisasi ini melibatkan peserta dari jajaran pengawas ad hoc Bawaslu Kota Ternate, Aktivis mahasiswa maupun stakeholder. Selain sosialisasi ini diboboti oleh pimpinan Bawaslu Kota Ternate,  materi sosialisasi ini juga Direktur Pandecta, Hendra Kasim yang tak lain merupakan Advokat dan Legal Consultant.

\n\n\n\n

Ia menjelaskan, ada tiga jenis mekanisme utama dalam proses penyelesaian sengketa. Tiga mekanisme yang dimaksudkan adalah mekanisme formal atau korektif. “Mekanisme ini akan menghasilkan keputusan untuk membatalkan, mengubah, atau mengakui adanya ketidakberesan dalam proses pemilu,” Jelas Hendra.

\n\n\n\n

Kedua adalah mekanisme penghukuman atau punitif, menurutnya mekanisme ini akan menjatuhkan sanksi kepada pelanggar, baik badan maupun individu yang bertanggung jawab atas ketidakberesan tersebut, termasuk tanggung jawab pidana atau administratif terkait dengan pemilu.

\n\n\n\n

Yang ketiga adalah mekanisme alternatif. Mekanisme ini dapat dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa. Jika dijelaskan maka mekanisme ini dilakukan untuk mencegah terjadinya sengketa pemilu perlu. “Sehingga membutuhkan kerangka hukum yang tepat, budaya politik dan kewarganegaraan yang demokratis, lembaga independen, profesional dan imparsial yang berfungsi sebagai pedoman tata laku pemilu,” katanya. 

\n\n\n\n

Selain itu, Hendra juga menjelaskan mengenai Electoral Justice System dalam pemilu di Indonesia yang meliputi sengketa administrasi, sengketa proses pemilu, tindak pidana pemilu, sengketa tata usaha negara, sengketa hasil pemilu, maupun sengketa etik penyelenggara pemilihan.

\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Kota Ternate yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid menjelaskan, yang dimaksud implementasi non peraturan Bawaslu adalah segala bentuk peraturan atau produk hukum yang terkait dengan Netralitas ASN, TNI dan Polri. 

\n\n\n\n

Ada beberapa ketentuan yang mengaturnya, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, kemudian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

\n\n\n\n

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan PNS Menjadi Pengurus atau Anggota Parpol, Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1447.2/PM/01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. (HBT)

\n\n\n\n

Penulis/Editor : Nasarudin

\n\n\n\n

Foto : M. Fahrur Rozi

\n