Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
\n

TERNATE - Bawaslu Kota Ternate kembali menggelar rapat koordinasi (Rakor) penyelesaian sengketa proses pemilu bersama Panwaslu Kecamatan se-Kota Ternate. Rakor yang digelar pada (11/4/2023) itu dipusatkan di meeting room Muara Hotel Ternate. 

\n\n\n\n

Anggota Bawaslu Kota Ternate yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sulfi Majid menjelaskan, Rakor ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan serta meningkatkan kemampuan penyelesaian sengketa proses pemilu. “Jadi tujuanya adalah untuk memberikan kemampuan dan kemahiran kepada para peserta dalam proses penyelesain sengketa proses pemilu dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024,” kata Sulfi. 

\n\n\n\n

Menurut Sulfi, pasal 466 Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu mengisyaratkan bahwa sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkanya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 

\n\n\n\n

Adapun tahapan pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang berpotensi menimbulkan sengketa yakni terdapat pada tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan pencalonan, tahapan verifikasi partai politik, tahapan kampanye, tahapan laporan dana kampanye, tahapan pengadaan dan distribusi logistik, serta tahapan pemungutan dan penghitungan suara. 

\n\n\n\n

“Karena itu, Bawaslu memiliki tugas untuk melakukan penindakan atas pelanggaran pemilu dan penindakan atas sengketa proses pemilu,” ungkap Sulfi.

\n\n\n\n

Sementara Praktisi Hukum, Julham Djaguna yang diundang sebagai narasumber dalam Rakor tersebut mengungkapkan, transformasi badan pengawas pemilu dari Panwaslak menjadi Panwaslu, kemudian di transfigurasi menjadi Bawaslu tidak bisa diragukan lagi kapasitasnya. Ini merupakan sebuah perjalanan lembaga pengawasan pemilu yang independen. 

\n\n\n\n

“Tantangan Bawaslu bahwa Pemilu dilaksanakan dalam 5 tahun sekali, ada sebuah catatan para  penyelenggara, peran penting dalam melakukan pengawasan, agar tidak mudah melakukan tindakan, kecermatan menghadapi tantangan mestinya diutamakan dalam pengawasan,” paparnya.

\n\n\n\n

Namun prinsipnya kata Julham, dasar dalam menghadapi sengketa proses pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, profesional, akuntabel, musyawarah, integritas, efektif, dan efisien. (HBT)

\n\n\n\n

Penulis : Safrudin Ismail

\n\n\n\n

Editor : Nasarudin

\n\n\n\n

Foto : Safrudin Ismail

\n